Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia.
Terbaru, KP. Hiu 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada koordinat 03°10, 325′ Lintang Utara (LU) – 100°30,318′ Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615′ LU – 100°37,008′ BT.
“Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing,” kata Dirjen PSDKP, Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Selasa (10/11).
Tebe mengungkapkan penangkapan dua kapal dilakukan pada hari ini sekira pukul 07.10 WIB dan pukul 08.40 WIB. Kedua kapal berbendera Malaysia ini yakni KM. SLFA 5223 KM. PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.
“Waktu kita cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia,” urainya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut digiring ke Stasiun PSDKP Belawan.
Tebe menjelaskan bahwa kedua Nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita,” sambungnya.
Sementara Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa jajarannya selalu waspada di lapangan. Sebagai contoh penangkapan pencuri ikan pada saat momen peringatan Hari Pahlawan ini menunjukan kesiapsiagaan Ditjen PSDKP yang tidak pernah kendur.
Sosok yang akrab disapa Ipung ini menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengantisipasi modus operandi para pencuri ikan yang acap kali memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan.
“Semua sudah kami antisipasi, dan kami memastikan Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP akan terus mengamankan wilayah laut kita dari illegal fishing dan destructive fishing,” kata Ipung.
Namun demikian, Ipung juga menyoroti masih maraknya modus illegal fishing oleh KIA Ilegal berbendera Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia. Oleh sebab itu, dia menghimbau para nelayan Indonesia agar tidak mau dimanfaatkan untuk melakukan pencurian ikan di WPPNRI.
“Kami terus menghimbau agar nelayan Indonesia dapat memanfaatkan berbagai kemudahan akses permodalan yang diberikan oleh KKP,” ujarnya.
Sebagai informasi, penangkapan ini menambah daftar KIA yang telah ditangkap KKP di bawah komando Menteri Edhy Prabowo. Total 80 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII).
Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 17 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.
Sebelumnya, Menteri Edhy juga menegaskan jajarannya siap siaga 24 jam dalam mengawal perairan nusantara. Bahkan, dia juga memperkuat sinergitas dengan lembaga lain seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, serta Polairud untuk tugas tersebut.
Sumber: HUMAS DITJEN PSDKP