Gempita.co-Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan polisi menetapkan aturan ganjil-genap pelat kendaraan di Jalan Raya Puncak Bogor mulai Jumat (20/1) hingga Senin (23/1) mendatang.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan imbas libur panjang Hari Raya Imlek.
“Ganjil genap Jumat, Sabtu, Minggu, tapi Senin besok dilaksanakan juga. Iya [sampai Senin],” kata Dicky kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/1).
Selain rekayasa ganjil-genap, Dicky mengatakan polisi tetap menerapkan sistem satu arah atau one way dari Jakarta menuju Puncak.
Dia mengatakan one way sudah dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
“Sekarang sedang one way ke bawah sejak pukul 12.30 WIB,” kata dia.
Pemerintah menetapkan Senin, 23 Januari 2023, sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Kawasan Puncak dikenal sebagai destinasi favorit para warga untuk menghabiskan liburan panjang, tak terkecuali pada musim libur panjang Imlek ini.
Bahkan, PT Jasa Marga sebelumnya telah memprediksi sebanyak 169.373 kendaraan menuju arah Selatan atau Puncak sepanjang libur panjang Hari Raya Imlek 2023.