Gempita.co-Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 membawa berkah bagi narapidana beragama Hindu. Setidaknya dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia 1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK).
Tiga di antaranya langsung bebas. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti merinci, 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.
Setelah memperoleh remisi, yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Sementara itu, tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi. Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali 1.018 orang, Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang dan Sulawesi Selatan 43 orang.
Rika menjelaskan remisi khusus merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Halaman Selanjutnya : “Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).