Gempita.co-Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti hari ini, Senin (21/3/2022) akan diperiksa di Polda Metro Jaya. Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Status tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Sabtu (19/3/2022) lalu.
“Senin dijadwalkan diperiksa,” kata Zulpan.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah.
Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.