Harkonas: Momentum Negara Melindungi Hak Konsumen

Jakarta, Gempita.co – Belum dipenuhinya hak-hak konsumen, menjadi catatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) diperingati pada Selasa 20 April 2021.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman T Endipradja mengkritisi masih tingginya kasus konsumen di Indonesia.

“Kasus pengaduan konsumen dan sengketa konsumen dari tahun ke tahun masih cukup tinggi, sementara konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya. Suatu negara yang tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu,” kata Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman T Endipradja, Selasa (20/4/2021), dikutip dari RRI.co.id.

Ia mengkritik langkah pemerintah yang mengeluarkan berbagai kebijakan yang nyaris serentak dan membebani konsumen seperti menaikan gas 3 kg, tarif listrik, BPJS Kesehatan dan berbagai pengenaan pajak serta berbagai korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara.

Firman mencatat beberapa waktu lalu negara/pemerintah dapat dikatakan telah melanggar “empat hak dasar konsumen” (the four consumer basic rights), diantaranya ditetapkannya beberapa produk impor yang mengandung babi, padahal sudah cukup lama beredar.

“Obat Ranitidin yang berpotensi menimbulkan kanker, dan obat serta makanan yang membahayakan kesehatan lainnya (seperti kasus makanan dalam kaleng yang ada cacingnya). Padahal sudah lama beredar (melanggar Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety),” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, adanya pernyataan untuk membenci produk asing adalah melanggar Hak untuk memilih (the right to choose).

“Banyaknya produk impor yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dan tidak ada keterangan penggunaannya merupakan pelanggaran terhadap Hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed),” ungkapnya.

Meningkatnya pengaduan konsumen atas produk barang dan/atau jasa yang dibuat negara/pemerintah (BUMN) maupun swasta adalah sebagai pelanggaran terhadap Hak untuk didengarkan (right to be heard).

Untuk itu, menurutnya, peringatan Harkonas menjadi momentum agar Negara bisa maksimal hadir dalam melindungi konsumen/rakyat sesuai amanat konstitusi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali