Hasil Temuan TGPF : TNI AD Tetapkan 8 Tersangka Kasus Intan Jaya Papua

Jakarta, Gempita.co – TNI AD sudah menetapkan 8 orang tersangka dari kalangan TNI yang terlibat kasus kekerasan di Intan Jaya, Papua.
Demikian dikatakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

“Pihak TNI Angkatan Darat sudah menetapkan 8 orang tersangka dari kalangan TNI sekarang yang siap diajukan ke pengadilan karena melakukan tindakan kekerasan tersebut,” kata Mahfud dalam keterangan video, Jumat (13/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain itu, Mahfud mengungkapkan untuk masyarakat di luar kalangan TNI yaitu Organisasi Papua Merdeka (OPM) juga telah dilakukan pemburuan-pemburuan dan sudah mulai ditangkap para pelakunya.

“Jadi, pemerintah tidak pandang bulu berdasar temuan yang diperoleh oleh tim gabungan pencari fakta TGPF, yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam dan juga berdasar temuan Komnas Ham, sesudah dikomparasi itu ternyata ada kecocokan fakta sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan tentu harus bertahap,” ungkapnya.

Mahfud menyebut, pemerintah mengapresiasi TNI yang telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja TGPF yang dibentuk oleh pemerintah dan memperhatikan hasil laporan Komnas Ham dari segi-segi yang sama “temuannya langsung ditindaklanjuti pokoknya hukum harus ditegakkan,” ujarnya.

Kemudian Mahfud juga memberi hormat dan apresiasi kepada Komnas Ham yang telah melakukan penyelidikannya sendiri dan menemukan hal yang sebagian besar sama.

Lebih lanjut, Mahfud mengajak semua pihak menjaga situasi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Apapun ujung dari perbedaan politik itu nantinya diujung harus tetap NKRI dari Sabang sampai Merauke yang mencakup Papua itu tidak boleh lepas dari NKRI,” kata Mahfud.

Terkait dengan kasus tindak kekerasan di Intan Jaya, Papua ini Mahfud mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Sumber: Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali