Gempita.co – Hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada publik, Jumat (14/10/2022), pekan depan.
Ia memastikan dalam pengumuman hasil verifikasi administrasi, KPU akan mengeluarkan status kepada parpol. Status itu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi 9 partai politik yang berada di parlemen saat ini dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi. Maka secara otomatis parpol tersebut sudah menjadi peserta Pemilu 2024.
“Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PU/XVIII/20202. Selanjutnya bagi parpol non parlemen jika telah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” jelasnya.
Idham menyampaikan, verifikasi faktual sendiri akan berlangsung pada 15 Oktober-4 November 2022. Sehingga selama 20 hari itu, KPU seluruh Indonesia akan melakukan pengecekan kembali.
“Pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI. Ini melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia,” katanya seperti dilansir dari laman RRI.co.id.