Jakarta, Gempita.co – Penerapan tilang elektronik di jalan tol di Jakarta berlaku mulai April 2022.
Sistem tilang dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini menyasar dua pelanggaran.
Pelanggaran pertama adalah untuk kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimum dan kedua yakni kendaraan yang melanggar batas muatan.
Sebenarnya ETLE di jalan tol ini sedang disosialisasikan sampai akhir Maret 2022. Namun ketika masuk bulan April 2022, pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang.
Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta II (JORR) yang bisa digunakan pada akhir tahun ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk kamera yang menangkap pelanggaran melewati batas kecepatan ada di lima ruas jalan tol.
“Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng,” ujar Sambodo kepada media, Selasa (29/3/2022) lalu.
Sedangkan untuk kamera ETLE yang menangkap pelanggaran batas muatan, sudah ada di dua ruas tol, yakni Tol Jakarta Outer Ring Road dan Tol Jakarta-Tangerang.
Terkait penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, Sambodo menjelaskan, surat tilang akan dikirimkan oleh polda lain.
“Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi,” ucap Sambodo.