Hati-hati Saat Transaksi, Rp 2 Miliar Uang Palsu Disita Polisi

Polres Cimahi gelar perkara uang palsu

Cimahi, Gempita.co – Satreskrim Polres Cimahi berhasil menyita barang bukti uang palsu senilai Rp2 Miliar dari komplotan pembuat dan pengedar uang palsu di Jawa Barat.

Polisi berhasil menangkap 6 tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari 4 tersangka pengedar uang palsu yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44), serta dua tersangka pembuat uang palsu yakni Nursapto (47) dan Diman (31).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Berawal dari informasi ada orang yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang,” kata Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki, dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).

Menurut Yoris, untuk mengungkap produksi uang palsu ini, polisi berpura-pura menjadi pembeli.

“Komplotan ini mematok harga 1 banding 3, atau dengan uang asli sebesar Rp200.000 maka uang palsu yang diperoleh sebesar Rp600.000,” ungkapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali