HD-Firman Kembali Didiskualifikasi, Yurisman Laia ke Bawaslu Nisel: Pelajari Arti “Diskualifikasi”

Yurisman Laia/foto: ist

Nias Selatan, Gempita.co – Kubu petahana paslon nomor urut 1 (HD-Firman), merasa kesal atas sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan (Nisel), yang kembali mengeluarkan rekomendasi pembatalan atau diskualifikasi kepada jagoannya di Pilkada 2020 untuk kedua kalinya.

“Bawaslu Nias Selatan jangan aneh-aneh, jangan buat ricuh, ini terkesan memihak, ini sudah tidak objektif,” ujar Ketua Konsultan Hukum Politik Pemenangan Paslon Urut 1 (HD-Firman), Yurisman Laia, kepada Gempita.co, Senin (28/12/2020) siang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, sikap Bawaslu Nisel tersebut sangat tendensius dan sudah tidak mengedepankan sifat kebangsaan.

“Ini lah kalau memihak, berbagai cara dihalalkan,” sebut mantan Ketua Tim Pemenangan HD 2015 ini.

Dia merasa heran atas sikap Bawaslu Nias Selatan yang mengeluarkan surat rekomendasi diskualifikasi untuk paslon HD-Firman setelah KPU Nias Selatan mengumumkan rekapitulasi penetapan hasil perhitungan suara pada hari Rabu (16/12/2020) lalu.

“Kita harus pahami apa itu diskualifikasi, itu larangan turut bertanding bagi seseorang atau regu karena melanggar peraturan pertandingan, maunya Bawaslu Nias Selatan pelajari arti diskualifikasi,” katanya

“Ya aneh, pertandingan sudah selesai, sudah diumumkan, pemenangnya sudah kita ketahui bersama, jadi apa yang mau diskualifikasi?,” sambung Yusrisman.

Ia menyebut sikap Bawaslu Nisel semestinya bukan setelah pertandingan, akan tetapi sebelum pertandingan.

“Jadi, sekali lagi, Bawaslu Nias Selatan harus memahami apa itu diskualifikasi, apakah sudah tepat atau belum, jangan mengada-ngada lah, pilkada sudah selesai, pemenangnya adalah HD-Firman, artinya kemenangan masyarakat Nias Selatan,” kata Yurisman.

Ia pun menegaskan, bahwa Tim Kampanye dan TIM Advokasi HD-Firman sudah pasti melakukan upaya-upaya untuk melawan surat Bawaslu tersebut.

“Ini sudah yang kesekian kalinya dilakukan Bawaslu Nias Selatan, kami akan sikapi hal ini, tentu nanti akan disampaikan oleh tim kampanye atau tim Advokasi HD-Firman langkah langkah yang akan diambil, pada dasarnya kita tidak diam begitu saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Nisel kembali memberikan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi kepada paslon HD-Firman di Pilkada 2020 untuk kedua kalinya, sesuai dengan surat nomor: 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/Xll/2020, tertanggal 27 Desember 2020, perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi, yang telah disampaikan kepada KPU Nisel.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali