Jakarta, Gempita.co – Pemerintah menambah anggaran penanganan pandemi Virus Corona menjadi Rp 695,2 triliun dari sebelumnya Rp 677,2 triliun. Angka tersebut bertambah setelah pemerintah menambah anggaran untuk pembiayaan korporasi menjadi Rp 53,57 triliun dan kepada pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga sebesar Rp 106,11 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan anggaran untuk pemerintah daerah, kementerian dan lembaga sebesar Rp106,11 triliun untuk memberikan dukungan dalam melakukan kegiatan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami juga fokuskan ke pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga untuk bisa melakukan kegiatan yang langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Dengan memberikan alokasi anggaran Rp 106,11 triliun,” ujar Sri Mulyani, Jakarta, ditulis Rabu (17/6/20).
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengalokasian dana penanganan Covid-19 diperlukan untuk menjaga permintaan dan ketersediaan barang. Bersamaan dengan itu, pemerintah ingin memastikan penanganan kesehatan tetap berjalan dengan baik.
“Khusus untuk penanganan ekonomi nasional pemerintah sudah menyiapkan stimulus di sektor keuangan dan stimulus ini dilakukan di tahun 2020 agar kita bisa menjaga dari demand maupun supply side. Di samping itu kita bisa mempersiapkan sektor kesehatan sebagai first line of defense kita,” jelasnya.
Masing-masing dana penanganan Covid-19 dan dampaknya secara rinci adalah untuk belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, bantuan iuran JKN, gugus tugas Covid serta belanja perpajakan di bidang kesehatan jumlahnya Rp87,5 triliun.
“Kemudian perlindungan sosial mulai dari PKH, sembako Jabodetabek dan diskon listrik seluruhnya adalah Rp203,9 triliun. Ini diharapkan bisa menjaga demand side dalam 6 bulan ke depan,” papar Airlangga.
Pemerintah juga, kata Airlangga memberikan insentif bagi dunia usaha agar bisa mengurangi jumlah karyawan yang terkena PHK. Hal tersebut disalurkan dalam bentuk pembebasan PPH21, restitusi PPN dan penurunan tarif badan dan stimulus lainnya sebesar Rp120,61 triliun.
“Khusus untuk UMKM diberikan Rp123 triliun, lalu untuk pembiayaan korporasi sebeasr Rp53,57 triliun dan sektoral Kementerian Lembaga dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun,” tandasnya.