Heboh…Hakim Diserang Terdakwa di Ruang Pengadilan

Banyuwangi, Gempita.co – Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8), heboh Dengan aksi M Yunus Wahyudi aktivis antimasker, menyerang majelis hakim usai memvonisnya tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8).

Yunus berjalan maju ke meja hakim, berusaha melompat ke meja dan hendak memukul Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu.

Polisi di dalam ruang siang kemudian mengamankan Yunus keluar. “Lepaskan, lepaskan. Allahu Akbar,” teriak Yunus meronta menolak diamankan petugas. Yunus yang tidak memakai masker selama sidang itu juga melontarkan makian. “Hakim ***,” teriaknya.

Kuasa Hukum Yunus, Muhammad Sugiono, menyayangkan aksi tak terpuji kliennya. Ia menegaskan akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun dikurangi masa tahanan itu.

Dalam kasus ini, Hakim Khamozaru menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selama persidangan, Yunus berkeyakinan bahwa Covid-19 hanyalah rekayasa pemerintah.

Selain menolak pakai masker, Yunus juga melakukan provokasi dengan melakukan penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di sebuah rumah sakit.

Yunus saat ditahan di Lapas Banyuwangi, Jawa Timur, pernah positif Covid-19. Ia kemudian menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan pada awal April lalu. Meski panas dan sesak napas serta menjalani perawatan, Yunus tetap menolak keberadaan virus Corona.

Pada 2018, Yunus pernah divonis 4 bulan penjara karena melakukan pencemaran nama baik pengurus PCNU Banyuwangi. Dia terbukti melanggar pasal 45a ayat 1 dan 2 serta pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali