Heboh Penundaan Pemilu, Begini Penjelasan Humas PN Jakpus

Ilustrasi Pemilu. TKN Prabowo-Gibran
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menjelaskan adanya putusan yang memerintahkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, “menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024″. Ya itu amar putusannya itu,” ujar Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan perihal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi putusan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan oleh majelis hakim.

Zulkifli menyatakan gugatan yang diajukan penggugat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.

“Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” tegasnya.

“Saya dengar (dari media) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi,” sambung Zulkifli.

Zulkifli enggan mengomentari putusan yang telah diputus oleh majelis hakim tersebut benar atau tidak. Pasalnya, sebagai hakim dirinya dilarang untuk mengomentari sebuah perkara.

Ia hanya mengungkapkan bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan itu terkait tahapan verifikasi Pemilu.

“Jadi saya sebagai itu tidak punya area untuk menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya yang telah terverifikasi kepada majelisnya,” tuturnya.

“Jadi intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tentang verifikasi itu. Jadi barang kali setelah tidak terverifikasinya Partai Prima mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu, itu lah latar belakangnya dia mengajukan gugatan,” tambah Zulkifli.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali