Hiburan Malam di Jakarta Minta Dibuka, Begini Jawaban Pemprov DKI

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia

Jakarta, Gempita.co – Merespons permintaan pengusaha hiburan di Jakarta agar diizinkan kembali membuka tempatnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemrov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan.

Menurut Cucu, salah satu kendalanya adalah dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk tempat hiburan malam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Salah satu kendala protokol kesehatan yakni terkait jaga jarak aman atau physical distancing yang masih sulit untuk dilakukan,” kata Cucu, dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

“Mungkin dibatasi porsinya tetapi ketika mereka mulai karaoke kan siapa yang mau ngontrol jaga jarak di ruangan tersebut? Kan enggak mungkin si petugas nongkrongin selama mereka berada di dalam,” sambungnya.

Selain itu, jelasnya, tempat hiburan malam juga mayoritas ruangan tertutup dan memiliki risiko penularan Covid-19.

“Untuk aktivitas di indoor memang masih menjadi kendala lah di industri apapun sebenarnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan solusi cepat terkait pembukaan tempat hiburan saat pandemi virus corona atau Covid-19.

“Pemerintah tidak pernah memberikan solusi yang jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati,” kata Hana dalam keterangan pers, Selasa (21/7/2020) lalu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali