Hindari Pajak Berganda, Indonesia dan Kamboja Jalin Kerja Sama

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Pencegahan Pengelakan terkait dengan pajak penghasilan antara Indonesia dan Kamboja.

Menurut Presiden Jokowi, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dua negara khususnya di sektor ekonomi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan,” demikian dilansir dalam Perpres Nomor 74 tahun 2020, Minggu (26/7/2020).

Kemudian dalam Perpres yang diteken pada 2 tanggal Juli 2020 itu, dijelaskan bahwa Indonesia dan Kamboja pada 2017 telah melakukan persetujuan terkait hal tersebut. Kerja sama sebagai dasar hukum diberlakukannya persetujuan antara kedua belah pihak.

Masing-masing negara telah menandatangani P3B secara sirkuler pada 23 Oktober 2017 di Jakarta dan pada 13 Oktober 2017 di Phnom Penh.

“Sebagai dasar hukum bagi pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan,” dalam Perpres tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali