Hoax, DKI Jakarta Lockdown Total 12-15 Februari

Cuaca DKI pada dini hari diprediksi sebagian besar berawan. Namun wilayah Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu akan cerah berawan/foto: net

Jakarta, Gempita.co-Belakangan heboh disinformasi soal lockdown yang akan diterapkan di DKI Jakarta mulai 12 hingga 15 Februari.

Pada tanggal tersebut, warga diminta tak keluar rumah dan menutup seluruh pertokoan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sementara mereka yang kedapatan melanggar, langsung ditangkap, diswab, hingga dikenakan denda.
Faktanya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza menjelaskan Jakarta tak bisa menerapkan lockdown akhir pekan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku.

Begitu pula dengan keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini. Ia memastikan tak ada opsi pemberlakuan kebijakan lockdown.

“Tidak ada rencana lockdown di akhir pekan di DKI Jakarta. Mari jaga diri, jaga lingkungan kita, insyaallah kita semua selalu dilindungi,” ujar Anies dalam siaran di YouTube Pemprov DKI Jumat (5/2/2021).

Kementerian Kesehatan RI juga ikut menanggapi viral hoax lockdown total di pesan berantai WhatsApp. Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kementerian Kesehatan, pemerintah hingga saat ini tidak berencana menerapkan kebijakan lockdown.

“Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lockdown total baik di Jakarta maupun daerah lainnya. Kami meminta masyarakat agar menghentikan pesan hoax tersebut,” kata Nadia dalam konferensi pers daring yang diadakan Kemenkes, Jumat (5/2/2021).

Pembatasan yang masih diterapkan hingga saat ini adalah PPKM, berlaku hingga 8 Februari 2021. Adapun kelanjutan PPKM ke depan disebutnya masih perlu dievaluasi.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut informasi hoax lockdown total bisa membuat gaduh di masyarakat. Ia menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tak mudah termakan hoax yang berseliweran belakangan ini.

“Hoax itu akan menyasar ke mana? Emosi masyarakat. Bisa menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan masyarakat dan juga disintegrasi bangsa,” pungkas Argo yang menambahkan penyebar informasi bisa dihukum penjara dan denda miliaran rupiah.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan menyebut kebijakan PPKM nantinya dilanjutkan dengan PPKM skala mikro. Kebijakan ini disebutkan berdasarkan keputusan dari Presiden Jokowi.

“Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya,” ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional, Alexander K Ginting, dalam webinar yang ditayangkan saluran YouTube BNPB, Jumat (5/2/2021).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali