Hoax, Warga Dilarang Keluar Rumah Karena Ada Penyemprotan

Kabar Hoax

Jakarta, Gempita.co-Pesan viral beredar di aplikasi WhatsApp. Pesannya, seluruh warga ibu kota mulai pukul 14.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB, Rabu 19 Maret 2020, dilarang keluar rumah dengan mengendarai motor atau berjalan kaki.

Pesan berantai ini menyebutkan akan ada pencegahan Covid-19, karena hendak dilaksanakan penyemprotan disinfektan di beberapa ruas jalan ibu kota.

Terkait pesan berantai yang viral di WA tersebut, polisi dengan tegas mengatakan informasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya atau dengan kata lain tidak benar alias hoax.

“Kabar tersebut hoax,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (19/3/2020).

Sambodo mengungkapkan, memang ada penyemprotan disinfektan di wilayah DKI. Tapi, yang disemprot adalah halte dan terminal bukan jalan raya sehingga warga dilarang mengendarai sepeda motor.

“Yang disemprot halte dan terminal, bukan jalan. Coba cek ke Kadishub,” kata dia.

“Sedangkan untuk informasi lebih jelas titik-titik yang akan disemprotkan, hal tersebut bisa dikonfirmasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” sambung Sambodo.

Hal senada juga dijelaskan oleh Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinadus Setu. Dia mengatakan bahwa kementerian tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti yang tertera dalam pesan tersebut

Redaksi Gempita.co, langsung menelusuri pesan yang menyertakan https://www.kominfo.go.id ini. Link tersebut sama sekali tidak bisa diakses. Diduga ini untuk mengecohkan pembacara pesan sehingga dianggap benar adanya.

Terkait hal ini pihak Keminfo juga membenarkan bahwa itu kabar bohong.

“Itu hoaks,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Kamis (19/3/2020).

Penyemprotan disinfektan di Kota Surabaya/net

Berikut isi pesan Hoax yang menyebar luas di aplikasi WhatsApp:

Informasi Untuk seluruh warga DKI JAKARTA Pada tanggal 19 Maret 2020 Pukul 14.30 s/d 22.00 wib, dilarang untuk berpergian keluar rumah menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan berjalan kaki. Dikarenakan akan ada pencegahan CONVID-19 dengan penyemprotan Disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara yang dapat alergi pada kulit dan gangguan pernafasan. Sebagai langkah ini kami pihak Pemerintah akan bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas untung pengaturan kendaraan.

JALAN YANG AKAN DISTERILSASI

Jalan Jaksa

Jalan Daan Mogot (Jakarta)

Jalan Gajah Mada (Jakarta)

Jalan Halim Perdanakusuma (Jakarta)

Jalan Hayam Wuruk (Jakarta)

Jalan HR Rasuna Said (Jakarta)

Jalan Raya Pasar Minggu (Jakarta)

Jalan Jelakeng

Jalan Jenderal Ahmad Yani (Jakarta)

Jalan Jenderal Gatot Subroto (Jakarta)

Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta)

Jalan Laksamana Yos Sudarso (Jakarta)

Jalan Letnan Jenderal MT Haryono (Jakarta)

Jalan Letnan Jenderal S Parman (Jakarta)

Jalan M. H. Thamrin

Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan (Jakarta)

Jalan Mayor Jenderal Sutoyo (Jakarta)

Jalan Medan Merdeka (Jakarta)

Jalan Pangeran Jayakarta

Jalan Prapatan (Jakarta)

Jalan Profesor Dokter Satrio (Jakarta)

Jalan Raya Bogor

Jalan Senen Raya (Jakarta)

Jalan Sisingamangaraja (Jakarta)

Jalur Jalan Raya Kota – Pondok Labu

Jalan Kramat Raya (Jakarta)

Jalan Salemba Raya (Jakarta)

Jalan Veteran (Jakarta)

Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim (Jakarta)

MOHON MAAF APABILA AKTIVITAS TERGANGGU

https://www.kominfo.go.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali