Hore Anak-anak Sudah Boleh Masuk Mall, Ini Syaratnya

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah membolehkan anak 12 tahun ke bawah untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mall. Aturan ini diberlakukan setelah Pemerintah kembali memperlonggar aturan dalam perpanjangan Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, sebelum berkunjung ke mall, para orang tua anak terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan.

“Orang dewasa yang lolos skrining protokol wajib vaksinasi dan protokol kesehatan serta harus terus menerus dalam pengawasan pendamping selama berada di dalam Pusat Perbelanjaan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Alphonzus mengatakan, pelonggaran ini bisa meningkatkan kunjungan ke mall yang berimbas kembali pulihnya kegiatan ekonomi di dalam mall.

“Pelonggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan paling tidak sebesar 10%,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah akan melakukan uji coba memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk mall.

Uji coba ini, menurut Luhut akan digelar di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surabaya.

“Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen di kota-kota level 3 dan level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut melalui siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat presiden, Senin (20/9/2021).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali