Hore, BP Batam Terbitkan Kebijakan Relaksasi Pembayaran Wajib Tahunan

Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19/foto: Humas BP Batam

Batam, Gempita.Co – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerbitkan kebijakan relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala (SKK) No:134 Tahun 2020 dan ditandatangani Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam pada (30/6/2020) lalu.

Kebijakan relaksasi tersebut berupa pembayaran UWT secara cicilan, keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan, dan juga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT pada masa bencana nasional Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Relaksasi diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai 27 Februari 2020 hingga0 26 Februari 2021.

Keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang.

Bagi mereka yang melunasi UWT:

a). Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020 tidak dikenakan sanksi denda;

b). Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 November 2020 dikenakan denda 50%; dan

c). Periode 27 November 2020 sampai dengan 26 Februari 2021 dikenakan denda 75%.

Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini dapat menghubungi langsung Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui Telepon: 0813-6470-1807, 0813-6470-1797 atau e-mail: lms-online@bpbatam.go.id, atau cslahan@bpbatam.go.id.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali