Hore..Sri Mulyani Resmi Teken Beleid THR dan Gaji ke-13 PNS, Paling Cepat Dibayar H-10

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Sumeks)

Gempita.co-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan aturan soal pembagian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara hingga pensiunan.

Beleid yang ditandatangani tersebut adalah Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021. Aturan itu berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun tahun 2021. Adapun THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam pasal 2 aturan itu disebutkan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan itu juga disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara.

“Atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 5 seperti yang dikutip, Kamis, 29 April 2021.

Adapun THR dan gaji ke-13 itu diberikan untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.

Besaran THR dan gaji ke-13 tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Bagi calon PNS, THR THR dan gaji ke-13 yang diberikan terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan. Kemudian, bagi penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 11, THR dibayarkan paling cepat H-10 Idul Fitri. Namun, jika belum dapat dibayarkan, bisa dilakukan setelah hari raya.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis pasal 12 ayat 1 dan 2.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali