Hore, Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas di Luar Rumah

ilustrasi/net

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghidupi perekonomian keluarga.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (11/5/2020).

Menurut Doni, kelompok muda usia di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. Kalaupun terpapar corona, mereka cenderung tidak memiliki gejala.

“Mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala,” ucapnya.

Doni mengatakan, berbeda dengan kelompok rentan berusia 60 tahun ke atas yang memiliki risiko kematian hingga 45 persen.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali