GEMPITA.CO– Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada 9 April 2021.
Keppres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 tersebut dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.
Keppres tesebut memutuskan bahwa cuti bersama untuk PNS yakni dua hari. Yaitu cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” isi Keppres yang dikutip Suara.com, Selasa (13/4/2021)
Dalam Keppres tesebut juga dijelaskan bahwa cuti bersama dua hari tersebut tak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Keppres tesebut.