Gempita.co- Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level satu mulai Rabu ini setelah sehari sebelumnya, Selasa (5/7) masuk level dua.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7) dan salinannya diterima di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (4/7) yang kini sudah tidak berlaku. Dengan berubahnya status menjadi level 1, maka aktivitas kembali kapasitas maksimal 100 persen.
Kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO). Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.