Horee..Setelah 8 Januari, Masuk Jakarta tidak Perlu Rapid Test Antigen

Jakarta, Gempita.co- Hasil rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi warga yang hendak keluar dan masuk ke Jakarta dengan menggunakan angkutan umum.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Susilo Dewanto.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sementara demikian,” kata Susilo saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (7/1).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang mensyaratkan hasil negatif rapid test antigen sebagai salah satu dokumen wajib bagi penumpang angkutan umum yang melakukan perjalanan keluar kota.

Ketentuan ini dimaksudkan agar mengurangi penyebaran covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Syarat ini berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Dengan belum adanya ketentuan perpanjangan dari kebijakan ini, mulai 9 Januari 2021 hasil rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat perjalanan bagi warga yang hendak keluar ataupun masuk Jakarta dengan menggunakan angkutan umum seperti pesawat, kapal laut, kereta api, hingga bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali