Horee..Syuting Film dan Konser Dibuka, Artis Mulai Sumringah

Ilustrasi Syuting Film

Jakarta, Gempita.co- Akhirnya Anies Baswedan membuka 13 tempat dan kegiatan untuk dibuka kembali saat PSBB transisi. Mulai dari hotel, jasa perawatan rambut, hingga tempat meeting dan workshop serta syuting film.

Diizinkannya syuting dan konser musik kecil-kecilan membuat kalangan artis sumringah. Sebab, selama Corona melanda banyak kalangan selebritis sepi job.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 2976. SK ditetapkan sejak 14 Agustus 2020 dan ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Sekretaris Daerah hingga para Kepala Suku Dinas DKI Jakarta.

“Iya (SK sudah direvisi),” kata Kabid Industri dan Pariwisata DKI Jakarta, Bambang Ismadi, Kamis (20/8/2020).

Dalam SK tersebut, corporate event, kegiatan produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Namun ada pembahasan orang/pengunjung sebesar 50% dari batas maksimal.

“Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF,” demikian bunyi keterangan dalam SK.

Berikut daftar 13 tempat dan kegiatan yang diperbolehkan beroperasi kembali di masa PSBB transisi:

1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50% dari kapasitas.

2. Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas.

7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50% dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas.

10. Pertunjukkan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.

13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50% dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas PAREKRAF.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali