Jakarta, Gempita.co – Bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum habis masa perjanjian kerja, sudah bisa mecairkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dimulai.
Program ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dan hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu manfaat utama yang diterima pekerja/buruh dari program JKP adalah uang tunai. Diberikan setelah pekerja/buruh terkena PHK oleh perusahaan.
Namun, manfaat uang yang diterima dari program JKP maksimal enam bulan dari masa PHK. Selebihnya tidak akan diberikan.
Pemberian manfaat uang ini diberikan selama enam bulan dengan besaran nilai yang berbeda. Untuk tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah terakhir.
Kemudian, untuk tiga bulan selanjutnya diberikan sebesar 25% dari upah terakhir. Dengan ketentuan upah tidak melebihi batas upah yang ditetapkan.
Dalam beleid ini, batas upah yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan pemberian manfaat adalah sebesar Rp 5 juta. Dengan demikian, maka upah yang melebihi batas atas upah maka perhitungan yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Dikutip dari CNBC Indonesia, ketentuan untuk mendapatkan manfaat program JKP adalah:
1. Manfaat JKP dapat diajukan peserta setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun).
2. Peserta harus telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Jika peserta memenuhi kriteria dan dilakukan PHK maka bisa mengajukan klaim manfaat dengan dokumen yang membuktikan bahwa peserta telah di PHK.
Selain itu, manfaat JKP hanya berlaku bagi peserta yang mengalami PHK sebelum jatuh masa kontrak atau waktu perjanjian dengan perusahaan.
Manfaat program JKP tidak berlaku bagi pekerja yang:
1. Mengundurkan diri
2. Cacat total tetap
3. Pensiun
4. Meninggal dunia.