Hotel Jadi Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Biaya Ditanggung Pemerintah

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah akan menggunakan hotel bintang dua dan bintang tiga sebagai tempat untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala. Semuanya akan dibiayai oleh pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi pasien Covid-19 yang tidak memiliki tempat isolasi mandiri di kawasan perumahan.

“Pemerintah, dalam hal ini Bapak Menko Perekonomian bersama dengan dengan Ibu Menteri Keuangan atas arahan Bapak Presiden untuk siapkan hotel bintang dua dan bintang tiga untuk isolasi mandiri pasien yang sudah terkonfirmasi positif tapi tanpa gejala. Itu akan dijamin oleh pemerintah,” ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangan pers secara virtual dari RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Doni mengatakan, beberapa daerah di Indonesia yang kasus konfirmasi positif Covid-19 tinggi mulai memanfaatkan fasilitas umum seperti gelanggang olahraga sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.

Namun, kata Doni, pemerintah pusat telah menetapkan penanganan Covid-19 di daerah yang kasusnya tinggi juga bisa memanfaatkan hotel bintang dua dan bintang tiga sebagai ruang isolasi mandiri.

Doni menyebut kondisi rumah sakit Covid-19 di DKI Jakarta saat ini terdapat tujuh RS yang ruangan ICU-nya penuh 100 persen. Sedangkan untuk ketersediaan tempat tidurnya sudah terbatas.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali