Hotman Paris Laporkan Kasus Pemerkosaan ABG di Jakarta Utara

Hotman Paris. Kasus Vina
Hotman Paris Hutapea (Dok.Intagram Hotman)

Jakarta, Gempita.co – Hotman Paris Hutapea langsung merespon pengaduan seorang ABG berusia 13 tahun yang mengadu perihal kasus perkosaan.

Hotman mengatakan korban merupakan yatim piatu. Pelaku pemerkosaan berjumlah 4 orang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasus itu lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 6 September 2022. Hotman pun menunjukkan bukti surat laporan dari korban yang telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Utara.

“(Korban) cuman 13 tahun yang memerkosa ada empat orang dan dia yatim piatu,” terang Hotman, dalam video yang diunggah di Instagram, Sabtu (17/9).

Momen pertemuan korban dengan Hotman diunggah di Instagram pribadi Hotman Paris. Hotman Paris nampak memegang tangan korban lalu menceritakan duduk perkara kasus tersebut.

“Rekan saya Aris Merdeka Sirait Komnas Perlindungan Anak agar juga segera turun tangan ikut memantau kasus ini ke Polres Jakarta Utara,” sambung Hotman.

Selain itu Hotman juga turut meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk turun tangan memberikan perhatian dalam kasus yang menimpa korban 13 tahun tersebut.

‘Bapak Kapolda Metro tolong diatensi kasus ini. Ini sudah 10 pemerkosaan dalam bulan ini datang ke Hotman 911,” kata Hotman.

“Bapak Kapolres Jakarta Utara saya memegang tangan anak umur 13 tahun. Seorang anak gadis kecil yang diperkosa di hutan kota, diperkosa di Hutan Kota Jakarta Utara,” lanjut Hotman.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali