HRS Diperiksa Polisi, Fadli Zon : Semoga Masih Ada Keadilan dan Keberadaban

Jakarta, Gempita. co-Hingga Sabtu petang (12/12/2020) Habib Rizieq Shihab (HRS) masih menjalani pemeriksaan penyidik selama sekitar tujuh jam.

Menyikapi pemeriksaan HRS itu, politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilai sebagai bagian dari awal perjalanan bangsa Indonesia ke depan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Fadli juga pun mendoakan semoga masih ada keadilan dan keberadaban di negara ini. ”Mari kita saksikan perjalanan bangsa ke depan. Dimulai dari sini. Mudah2an masih ada keadilan n keberadaban,” tulis Fadli di akun twitternya, Sabtu (12/12/2020).

Fadli juga menilai HRS adalah seorang ulama pemberani yang tak takut lelah menyuarakan kebenaran di tengah fitnah.”Saya ikut mendoakan Habib Rizieq Syihab, seorang ulama pemberani yg menyuarakan kebenaran di tengah fitnah, kemunafikan n kebiadaban,” tulisnya lagi.

HRS sendiri tiba di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 10.30 dan langsung menjalani tes cepat Covid-19. Setelah hasil tes cepat HRS dinyatakan non reaktif Covid-19, ia langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Oleh penyidik, HRS dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Mentaati Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu.

Selain HRS, polisi juga menetapkan lima tersangka lain terkait kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat, mereka adalah Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara pernikahan putri HRS, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia Acara, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Panglima Laskar FPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali