Jakarta, Gempita.co – Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). HRS pun menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Jadi dengan 2 alasan tadi saya sampaikan Majelis Hakim dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq, usai pembacaan putusan di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
HRS menyatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterima dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.
“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” ujarnya.
“Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan,” sambung HRS.
Penasihat hukum HRS juga menyatakan hal serupa dan memutuskan akan mengajukan banding.
“Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata penasihat hukum Rizieq.
“Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap hakim.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan HRS bersalah dan divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar Hakim Ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
Dalam putusannya, HRS dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ujar hakim.