Jakarta,Gempita.co – Telah terjadi keributan antara ibu RT dengan seorang warga berinisial NA di kawasan Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, Rabu (28/4/2020).
Awal keributan terkait bansos ini terjadi karena warga berinisial NA menanyakan sembako kepada si ibu RT. Keduanya pun akirnya terlibat adu mulut yang berubah jadi penganiayaan.
Namun yang terlibat penganiayaan ini justru kakak si warga berinisial NA dengan anak ibu RT. Padahal, awalnya keduanya hanya menyaksikan adu mulut.
“Yang ribut adiknya warga itu sama ibu RT, tapi yang marah malah kakaknya (warga) sama anaknya (ibu RT),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/4/2020).
“Buntut kejadian itu, ada dua laporan polisi yang masuk ke pihaknya,” ujar Budi.
Laporan pertama dibuat oleh kakak dari warga berinisial NA yang sempat protes terkait bansos kepada ibu RT dan yang kedua yang laporan oleh anak dari ibu RT.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu. Di mana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, satu warga, yang satu anaknya RT tersebut,” jelas Budi.
Dari peristiwa tersebut, kedua orang yang saling lapor ditetapkan jadi tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Terkait apakah keduanya akan ditahan atau tidak, Budi menyebut hal itu masih belum ditentukan oleh penyidik.