Gunungsitoli, Gempita.co – Marlina Tafona’o (MT) alias Ina Fina, (30), warga Dusun II Desa Banua Sibohou, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, tersangka kasus pembunuhan terhadap ketiga anak kandungnya sendiri yang masih balita, pada hari Rabu (9/12/2020) lalu, meninggal dunia di RSUD Gunungsitoli, Minggu (13/2020), sekira pukul 6 pagi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui Ps. Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Minggu (13/12/2020) siang.
“Tersangka (MT) dinyatakan meninggal dunia oleh dokter umum piket RSUD Gunungsitoli,” ungkap Yadsen.
Yadsen mengatakan, tersangka sebelumnya ditahan di RTP Polres Nias sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap ketiga anak kandungnya sendiri sejak tanggal 10 Desember 2020.
“Sebelum tersangka diamankan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nias dari TKP, tersangka sempat berupaya untuk bunuh diri, dan terdapat luka pada bagian leher yang dilakukannya sendiri. Petugas membawanya ke RSUD Gunungsitoli untuk mendapat perawatan, setelah mendapatkan perawatan medis kemudian tersangka dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias guna dimintai keterangan,” jelas Yadsen.
Kemudian, kata Yadsen, pada hari Jumat (11/12/2020), sekira pukul 21.00 Wib, tersangka (MT) dibawa ke RSU Bethesda Gunungsitoli.
“Dia (MT) mengeluh rasa sakit di perut dan menjalani rawat jalan,” kata Yadsen.
Kemudian, lanjut Yadsen, pada hari Sabtu (12//12/2020), sekira pukul 16.00 Wib, tersangka kembali dibawa untuk berobat di RSUD Gunungsitoli karena mengalami muntah dan mengeluh rasa sakit di perut.
“Tersangka tidak mau setiap kali diberi makan dan minum, dia mengalami muntah-muntah. Sehingga dokter jaga menyarankan untuk opname di RSUD Gunungsitoli mulai pada hari Minggu (13/12/2020), sekira pukul 00.30 Wib,” terangnya.
“Tadi pagi sekira pukul 6 pagi, dokter melaporkan jika MT sudah meninggal,” sambung Yadsen.
Atas kejadian tersebut, Yadsen mengatakan, pihak Kepolisian telah melakukan pengecekan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia di RSUD Gunungsitoli, dan memberitahukan kepada pihak keluarganya.
“Pihak keluarga tidak bersedia diotopsi, kita sudah buatkan Berita Acara Serah terima jenazah dan juga ada surat pernyataan dari pihak keluarga tersangka tidak bersedia autopsi,” pungkas Yadsen.
Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana