ICJR Sebut Gisel Tidak Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Jakarta, Gempita.co – Gisella Anastasia alias Gisel, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus video konten pornografi tidak dapat dipidana bila dia tidak menghendaki video dirinya itu tersebar.

Demikian disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam keterangan pers, Selasa (29/12/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana,” dalam keterangannya.

ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.

“Mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” demikian pernyataan ICJR.

Selain menetapkan artis GA sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga menetapkan pria yang ada dalam video yang tersebar pada (6/11/2020) lalu, sebagai tersangka.

Pria tersebut diidentifikasi dengan inisial MYD. Polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka usai menerima pengakuan dari mereka bahwa benar merekalah yang ada di video berdurasi 19 detik tersebut.

“Saudari GA mengakui bahwa memang video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali