Jakarta, Gempita.co- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menekankan tiga aspek penting perkembangan persiapan Analog Switch Off (ASO), yaitu kesiapan lembaga penyiaran, sumberdaya manusia dan ketersediaan Set Top Box (STB). Guna menyukseskan implementasi ASO, menurutnya kolaborasi ekosistem akan jadi penentu kesuksesan implementasi ASO.
“Persiapannya di tiga aspek yang harus disiapkan, yang pertama adalah di sektor lembaga penyiaran itu sendiri. Baik itu Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), serta Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Dari sisi lembaga penyiaran ada dua hal yang harus pasti bisa disiapkan, yaitu yang pertama infrastruktur MUX-nya selesai dibangun sesuai tahapan ASO,” ujar Menteri Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Menurut Menkominfo, aspek penting yang kedua berkaitan dengan kesiapan dari sisi peralatan studio dan sumberdaya manusia yang dimiliki oleh masing-masing lembaga penyiaran.
“Lembaga-lembaga penyiaran harus sudah meng-upgrade sistemnya menjadi sistem digital di studio, meng-upgrade SDM-nya supaya menjadi SDM yang memahami betul terkait dengan digital,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny, Kementeran Kominfo memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing. “Selama itu dilakukan dalam kurun waktu sebelum ASO,” tegasnya.
Untuk bisa menerima siaran televisi digital, Menkominfo menegaskan Pemerintah menyiapkan perangkat agar televisi yang dimiliki masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.
“Apabila perangkat televisi belum dapat menerima siaran televisi digital maka diperlukan alat bantu atau connector yang disebut dengan set top box (STB) pada perangkat televisi analognya masing-masing,” jelasnya.
Menteri Johnny menjelaskan penyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui pasal 60 A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, Menkominfo menegaskan ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat tanggal 2 November 2022.
“Digital Switch On broadcasting telah dimulai pada tanggal 31 Agustus tahun 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan,” ujarnya.
Guna menindaklanjuti implementasi UU Nomor 11/2020, khususnya sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April tahun 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten dan kota.
Tahap kedua pada 25 Agustus tahun 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten dan kota, serta tahap ketiga pada 2 November tahun 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten dan kota.
“Pembagian ini akan terus disesuaikan dengan kondisi rill di lapangan, dimana tahap akhir menurut undang-undang tersebut harus dilakukan pada 2 November tahun 2022 dengan memperhatikan kesiapan itu,” jelas Menteri Johnny.
Menurut Menkominfo, tiga tahapan pelaksanaan ASO dilakukan dengan memperhatikan pada kesiapan penggelaran infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran di 112 wilayah siaran.
“Dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO, 80,63% telah memiliki infrastruktur multiplexing. Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini atau simulcast,” tandasnya.
Menteri Johnny menegaskan ASO tahap pertama secara presentasi kesiapan infrastruktur multiplexing sudah 100 persen. “Jadi tahap pertama sudah 100 persen dan siap itu dilaksanakan, sehingga itu cukup untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog secara keseluruhan,” paparnya.
Sedangkan untuk daerah yang masuk pada tahap ASO kedua dan ketiga, Menkominfo menyatakan pembangunan infrastruktur diharapkan dan ditargetkan selesai dua bulan sebelum masa ASO pada masing-masing tahapan ASO.
“Jadi kalau tahap kedua 25 Agustus 2022, dua bulan sebelumnya tahap kedua infrastruktur harus siap. 2 November 2022 tahap ketiga, maka dua bulan sebelumnya harus sudah siap agar memudahkan pelaksanaan ASO,” tuturnya.
*Gencarkan Sosialiasi*
Menteri Johnny memaparkan Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan seluruh eksositem penyiaran melakukan sosialisasi mengenai program digitalisasi penyiaran dan ASO. Menurutnya, sosialisasi akan menjadi pekerjaan yang sangat masif karena akan menjangkau keseluruhan wilayah tanah air.
“Baik Komisi Penyiaran, lembaga-lembaga penyiaran, dan stakeholder slainnya termasuk tentunya secara khusus dengan Komisi I DPR RI dengan memanfaatkan berbagai kanal diseminasi informasi agar masyarakat mengetahui dan terdorong untuk segera beralih ke siaran digital,” jelasnya.
Menkominfo menyatakan komunikasi dilakukan dengan pendekatan above the line melalui kerjasama dengan media-media mainstream, through the line melalui media-media online dan below the line dengan penempatan media luar ruangan aktifitas sosial lainnya.
“Sosialisasi akan terus digencarkan untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat serta mendorong peralihan ke siaran digital. Di saat dimana interoperabilitas dan kroscek informasi terhadap penerima STB masih terus kita lakukan agar nanti bisa dilakukan tepat orangnya, tepat tempatnya dan tepat waktunya,” tegasnya.
Menurut Menteri Johnny, Indonesia sudah termasuk negara yang agak terlambat melaksanakan digitalisasi. Namun demikan, Menkominfo yakin implentasi ASO akan berlangsung dengan baik.
“Dengan semangat dan kerjasama yang kuat termasuk dukungan politik dari Komisi I akhirnya kita saat ini berada di tahapan untuk melaksanakan simulcast dan memasuki tahapan ASO,” ungkapnya.
Menkominfo menegaskan kerja sama lintas sektor dan keseluruhan ekosistem akan menentukan sukses dan lancarnya ASO dan dimulainya full digital broadcasting DVB T2 per 2 November Tahun 2022 yang akan datang.
“Kami meyakini bahwa kerjasama tersebut dengan semangat yang luar biasa akan bisa kita lakukan, mengeliminasi dan mengurangi hambatan-hambatan pelaksanaan teknis di lapangan,” tandasnya.
Dalam Raker bersama Komisi I DPR RI, Menteri Johnny didampingi Sekretaris Jenderal, Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail; Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti; Philip Gobang dan Ahmad Ramli. Hadir pula Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi serta Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno.