Jakarta, Gempita.co – Pemberitaan miring terkait profesi notaris dan mafia tanah, seperti diberitakan di sebuah media elektronik, ditanggapi Ikatan Notaris Indonesia (INI).
“Perlu kami ingatkan kepada masyarakat diseluruh Indonesia bahwa, semua notaris tergabung dalam INI dalam perjalanannya melakukan pembinaan dan keilmuannya, notaris Indonesia sudah melakukan profesi sumpah jabatan notaris dan diatur oleh UU yang berlaku di Indonesia,” tegas Yualita Widyadhari, S.H, MKn, CIB di kantor Ikatan Notaris Indonesia, Jl. Padang Panjang, Minang Kabau, Jakarta Selatan, Minggu (21/11/2021).
Sebagai wadah yang besar beranggotakan 20 ribu orang lebih tersebar di seluruh Indonesia, INI sangat menghargai proses hukum yang berlaku dan sebagai profesi bermartabat ini selalu mengedepankan praduga tak bersalah.
“Kami sangat percaya dengan tim penyidik dari Kepolisian, jika ada oknum pastinya akan ditindak tegas mengacu pada tindak pidana sesuai UU, itu pun jika ada Notaris yang dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan profesinya Notaris, maka ia haruslah bertanggungjawab kepada dirinya dan kepada masyarakat, dan praduga tetap dikedepankan sampai terbukti, itu sudah pakem kami,” ucap wanita kelahiran Banjarmasin, 30 November 1960 ini, kepada sejumlah media cetak, online dan elektronik.
Ditempat yang sama, Sekjen Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus, menekankan bahwa jika ada yang menyimpang suatu norma aturan atau kealfaan, maka tidak bisa dijustifikasi sebagai mafia.
“Jika ada kasus, maka dapat ditinjau fakta jual beli maka harus dibuktikan dulu adakah transaksi dll atas tanah, jika tidak maka harus diklarifikasi dulu sehingga tidak asal menuding seenaknya, maka tetap ada pembuktian,’ katanya
“Kami sangat acungkan jempol untuk pihak Kepolisian yang kini menangani kasus mafia tanah,” sambungnya.
Menurut informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir pada Senin (22/11/2021).
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pihaknya akan memanggil ulang Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erwin Rudian dan Ina Rosiana yang tidak memenuhi panggilan pada Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersamaan dengan tersangka lainnya. Namun saat itu keduanya melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.
Diketahui, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya yakni, Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).