Badung, Gempita.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap seorang gangster yang merupakan buronan interpol asal Rusia berinisial PM (32).
Pria tersebut diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Kamis (31/8/2023).
Pria tersebut diamankan berdasarkan permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri.
PM diketahui merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak 13 Januari 2023 lalu.
Dalam siaran pers, Jumat (1/9/2023), Divhubinter Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan subjek Interpol Red Diffusion pada 15 Agustus 2023.
Berdasarkan laman interpol, yang dimaksud dengan Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota interpol lainnya melalui channel interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
Gangster Rusia ini diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (31/8/2023. Ia pun langsung diperiksa pada hari yang sama.
Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023. Untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar $3000-$4000 per bulan dari keluarganya di Rusia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan pengamanan terhadap PM merupakan bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkuhman.
“Yang bersangkutan pada 31 Agustus 2023 malam, tepatnya pukul 23.40 WITA sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut,” terang Sugito dalam keterangannya.(rls)