Singaraja-Bali, Gempita.co – Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NDLYY (22) dari Pulau Dewata lantaran melanggar aturan keimigrasian.
NDLYY terpaksa angkat kaki dari Bali lantaran overstay atau melebihi batas izin tinggal.
Dia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (31/5/2024) dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK-371 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, WNA Malaysia tersebut tertangkap basah tinggal lebih lama dari izin yang diberikan.
Kasus overstay ini terungkap ketika NDLYY hendak memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Singaraja.
“Awalnya yang bersangkutan datang dengan tujuan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal. Setelah pemeriksaan dokumen, petugas mendapati bahwa warga negara Malaysia tersebut merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya,” ujar Hendra Setiawan dalam keterangan tertulis Sabtu (1/6/2024).
Mendapati laporan dari petugas pelayanan, NDLYY kemudian menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil dari pemeriksaan diketahui bahwasannya WN Malaysia tersebut sudah overstay selama 20 (dua puluh) hari, namun tidak mampu untuk membayar biaya beban,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Hendra menegaskan bahwa Tindakan Administratif Keimigrasian yang diambil oleh Kantor Imigrasi Singaraja merupakan bentuk nyata komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Singaraja juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang mencurigakan ataupun melanggar peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(red)