Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Prancis dan Rusia

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua orang WNA asal Prancis dan Rusia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (10/7/2024). (Foto: Kanim Singaraja)
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua orang WNA asal Prancis dan Rusia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (10/7/2024). (Foto: Kanim Singaraja)

Bali, Gempita.co – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Kedua WNA berinisial ERP asal Prancis dan MD berkebangsaan Rusia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Rabu (10/7/2024).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam keterangan pers, Kamis (11/7/2024), Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan penindakan terhadap FRP dan MD berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut masuk melalui kanal pengaduan Imigrasi Singaraja terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay dan menyalahgunakan izin tinggal. Menanggapi laporan tersebut, tim selanjutnya mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian,” katanya.

“Setelah informasi dirasa cukup, kemudian berkoordinasi dengan tim pengawasan keimigrasian yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian ke lokasi WNA yang dimaksud,” sambung Hendra.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliki telah habis. Masa berlaku sejak 28 Agustus 2023 sehingga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Overstay lebih dari 60 hari, yaitu selama 311 hari sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Sementara untuk MD, terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan/manajemen salah satu penginapan di Buleleng.

Ia menegaskan, WNA tersebut melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

“Peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja,” tutup Hendra.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali