India Pakai Ivermectin Saat Dihantam Pandemi Covid-19, Indonesia Mau Coba?

Jakarta, Gempita.co – Sudah banyak negara memakai Ivermectin untuk penanganan pandemi covid-19. Salah satunya termasuk India.

“Saya kira sudah banyak negara menggunakan Ivermectin ini. India juga pada saat masa periode [penularan kasus] intensitas tinggi mereka gunakan Ivermectin. Hingga mereda, mereka mulai tidak menggunakan lagi,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, Senin (28/6), dikutip dari CNN.Indonesia.com.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain India, kata dia, Ivermectin juga digunakan di Peru, Slovakia dan Ceko untuk pasien covid-19 bersamaan dengan jalannya uji klinik.

Penny menjelaskan uji klinik penggunaan Ivermectin untuk covid-19 akan dilakukan selama tiga bulan di delapan rumah sakit di beberapa daerah.

Uji klinik dilakukan untuk mencari bukti efektivitas obat untuk menyembuhkan covid-19.

Namun begitu, ia mengatakan sudah ada jaminan keselamatan penggunaan Ivermectin untuk uji klinik terhadap pasien Covid-19. Sebab, sambung dia, obat ini dapat digunakan bersamaan dengan obat yang digunakan dalam penanganan covid-19 lainnya.

Penny mengatakan Ivermectin dapat digunakan untuk pasien covid-19 di luar uji klinik selama dokter mengikuti protokol uji klinik yang sudah disetujui. “Apabila masyarakat butuh obat ini dan tidak dapat ikut uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk pada platform online dengan mekanisme penjualan yang ilegal.

Sebelumnya, BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) setelah belum lama ini memberikan izin edar untuk Ivermectin. Namun, BPOM belum mengkategorikan Ivermectin sebagai obat covid-19.

BPOM mengatakan keputusan tersebut baru bisa diambil setelah uji klinik dilakukan. Saat ini izin edar untuk Ivermectin diberikan sebagai obat untuk penyakit kecacingan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali