Indonesia Police Watch Sesalkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Neta meminta Komisi III DPR RI segera membentuk panitia khusus atau pansus untuk mengusut tuntas dugaan adanya persengkongkolan/foto: net

Jakarta, Gempita.co – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengecam tindakan Bareskrim Polri yang diduga telah mengeluarkan surat jalan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Neta mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, diketahui surat jalan untuk Djoko Tjandra itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Neta lewat keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Neta pun mempertanyakan apa alasan Brigjen Prasetyo mengeluarkan surat jalan bagi buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Apalagi Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri sejatinya tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

“Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra?” ujar Neta.

Neta pun kemudian meminta Komisi III DPR RI segera membentuk panitia khusus atau pansus untuk mengusut tuntas dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Disisi lain, Neta juga mendesak agar Brigjen Pol Prasetyo segera dicopot dari jabatannya.

“IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit,” ungkap Neta.

Nama buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra menjadi pembicaraan publik setelah dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang dihadapinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020.

Pada sidang pertama yang berlangsung pada Senin (29/6/2020) Djoko Tjandra urung hadir dengan alasan sakit. Djoko Tjandra juga kembali absen pada sidang PK kedua yang berlangsung pada Senin (6/7/2020) kemarin.

Namun dalam dua kali sidang, Djoko Tjandra absen. Tim kuasa hukumnya menyebut jika sang buronan tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Diketahui, Djoko Tjandra juga sempat membuat e-KTP pada hari yang sama sebelum mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tindakannya tersebut menimbulkan pertanyaan besar, karena Djoko Tjandra saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali