Indonesia Tolak Masuk 8 Negara Ini, Antisipasi Virus Omicron

Jakarta, Gempita.co – Indonesia menolak kedatangan warga negara asing (WNA) dari delapan negara ditemukannya varian Omicron atau B.1.1.529, berlaku pada Senin 29 November 2021.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan persnya, Minggu 28 November 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Delapan negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Mereka yang 14 hari sebelum masuk Indonesia pernah ke negara-negara tersebut akan ditolak.

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Arya Pradhana.

Selain itu, Ditjen Imigrasi menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi negara-negara itu,

Varian omicron atau B.1.1.529 disebut sejumlah ilmuwan virus memiliki tingkat penularan jauh lebih cepat dibandingkan Varian Delta.

Saat ini dikabarkan ada 50 kasus infeksi varian tersebut di Afrika Selatan, Hong Kong, dan Botswana.

Varian itu juga disebut memiliki konstelasi mutasi yang sangat tidak biasa karena dapat a menghindari respons imun tubuh dan membuatnya lebih mudah menular.

Saat ini, Afrika Selatan adalah negara yang paling banyak ditemukan varian tersebut. Dikabarkan Hongkong juga sudah menemukan infeksinya meski tidak sebanyak di Afrika Selatan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali