Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Ketua Mahkamah Agung Se-ASEAN 2021

Jakarta, Gempita.co – Rapat Council for ASEAN Chief Justices (CACJ) ke 8 yang digelar secara virtual dengan Vietnam sebagai tuan rumah memutuskan Indonesia tuan rumah pertemuan Ketua Mahkamah Agung ke 9 se-ASEAN pada 2021 mendatang.

CACJ sendiri merupakan organisasi para ketua Mahkamah Agung negara ASEAN yang didirikan pertama kali pada tahun 2013 di Singapura sebagai ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM) Sejak tahun 2016 secara efektif mengganti nama menjadi CACJ dan memperoleh status entitas terafiliasi ASEAN sejak 2017.

Sebagai entitas terasosiasi dengan ASEAN, maka CACJ berdiri sejajar dengan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan asosiasi parlemen di wilayah ASEAN, sehingga lengkap sudah representasi elemen pemerintahan di ASEAN.

Sebagai catatan, Lampiran II Piagam ASEAN memuat tidak kurang dari 84 entitas terafiliasi ASEAN, yang terbagi pada 5 kategori, yaitu peradilan dan parlemen (2 entitas), organisasi bisnis (54 entitas), Kelompok Pemikir dan Akademis (2 entitas), Masyarakat Sipil terakreditasi (54 entitas), dan pemangku kepentingan lain (7 entitas).

Mahkamah Agung mengakses rapat CACJ dari ruang Command Center, Ruang Mudjono dan Pusdiklat Mahkamah Agung Ciawi untuk mengakomodasi akses para peserta.

Ketua Mahkamah Agung RI Dr. M. Syarifuddin, SH., MH saat mengikuti rapat tersebut didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan, Prof Dr Takdir Rahmadi, SH., LLM, Ketua Kamar Perdata, IGA Sumanatha, SH., MH, Hakim Agung Ibrahim SH., MH., LLM dan Hakim Agung Dr. Yasardin, SH., MHum dan segenap anggota pokja Sekretariat CACJ pada Mahkamah Agung, bertempat di Command Center Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI Dr. M. Syarifuddin, SH., MH mengajak semua peradilan ASEAN untuk meningkatkan kerjasama, guna merespon pandemi melalui identifikasi cara kerja baru yang lebih aman di masa yang akan datang.

“Karena makin terkoneksi ekonomi regional, maka makin besar juga tantangan yang dihadapi oleh sektor peradilan,” kata KMA dikutip dari siaran pers, Rabu (11/10/2020).

Sebagaimana diketahui, agenda kerja CACJ dibagi menjadi beberapa Kelompok kerja sebagai berikut : Fasilitasi Proses Pemanggilan Perkara Perdata di ASEAN, Manajemen Perkara dan Teknologi Pengadilan, Pendidikan dan Pelatihan Hakim, Sengketa Lintas Batas yang Melibatkan Anak, Pertamuan ASEAN+.

Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan Hakim

Sementara itu, Ketua Kamar Perdata IGA Sumanatha saat berbicara sebagai Co-Chair Kelompok Kerja Judicial Education & Training mengusulkan agar perlu diadakan suatu dialog antar peradilan se-ASEAN guna membahas dan membagi pengalaman masing-masing peradilan dalam melaksanakan pelatihan hakim di era pandemi, tantangan, dan solusinya, guna merespon kebutuhan di lapangan. Rencananya kegiatan ini akan dilakukan awal tahun 2021.

Usulan itu didasarkan survei yang dilakukan Mahkamah Agung yang bersama Philipina dipercaya sebagai Co-Chair Kelompok Kerja Judicial Education & Training kepada negara-negara ASEAN tentang kebutuhan pelatihan kehakiman yang mereka hadiri. Secara umum negara-negara ASEAN berpendapat bahwa kebutuhan pelatihan yang mereka butuhkan dari ASEAN meliputi :

Pelatihan di bidang hukum Bisnis dan komersial termasuk Hak Kekayaan Intelektual;

Pelatihan di bidang Hukum Pidana Lintas Batas termasuk Perdagangan Orang, Menilai Kredibilitas Saksi, dan Keterlibatan Efektif Tergugat secara Fisik;

Pelatihan di bidang Hukum Acara Perdata termasuk Penulisan Putusan, Pembuatan Perjanjian dan Putusan verbal;

Pelatihan di bidang hukum lingkungan;

Pelatihan di bidang kepemimpinan dan manajemen termasuk Komunikasi Ruang Sidang dan Manajemen Kasus;

Pelatihan di bidang hukum dan teknologi termasuk pelatihan tindak pidana cyber (cybercrime) dan bukti digital;

Dan topik lainnya seperti penerapan kerangka hukum ASEAN dan Program Induksi Pejabat baru Peradilan.

Sumber: AT Network

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali