Ingat! Pemerintah Melarang Seluruh Jenis Perayaan Tahun

Kembang api malam tahun baru
ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah telah menerapkan pelarangan di seluruh jenis perayaan tahun baru.

“Pemerintah sudah menerapkan pelarangan di seluruh jenis perayaan tahun baru, di mall, hotel, dan lainnya,” ujar Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro dikutip dari Pro 3 RRI, Senin (13/12/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Adapun, semua alun-alun di Indonesia ditutup dari 31 Desember hingga 1 Januari.

Ia pun tetap mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi dua dosis. Menurutnya, peraturan dibuat untuk melewati libur natal dan merayakan pergantian tahun bersama keluarga dengan aman. Adapun aturan kegiatan masyarakat saat nataru berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali