Inggris Menempatkan Indonesia dalam Kelompok Red List

London, Gempita.co – Indonesia masuk dalam Kelompok Daftar Merah Covid-19.

Pemerintah Inggris menempatkan Indonesia dalam kelompok red list atau daftar merah Covid-19.

Bacaan Lainnya

Menurut KBRI London, Pemerintah Inggris Raya menerapkan ketentuan traffic light bagi warga asing yang akan berkunjung ke wilayahnya pada masa pandemi covid-19. Ketentuan ini mengatur mengenai kewajiban yang didasarkan pada dimana seseorang tinggal dalam 10 hari terakhir sebelum memasuki Inggris.

Ketentuannya sebagai berikut. Apabila Warga Negara Indonesia tinggal di

Green list  : diwajibkan mengambil tes covid-19 (PCR) pada saat keberangkatan atau 2 hari sebelumnya.

Amber list : diwajibkan mengambil tet covid-19 (PCR), melakukan karantina dan 2 kali tes covid-19 (PCR).

Red list : diwajibkan melakukan karantina di hotel dan melakukan 2 kali tes covid-19 (PCR).

Hanya warga negara Inggris, Irlandia atau pemegang izin tinggal Inggris yang dapat melakukan perjalanan dari red list. Informasi selengkapnya mengenai ketentuan traffic light dapt dilihat di laman: https://www.gov.uk/guidance/red-amber-and-green-list-rules-for-entering-england

Meski demikian, KBRI memperingatkan bahwa daftar itu bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi suatu negara. Melihat kondisi yang terjadi di Indonesia, di mana kasus Covid-19  melonjak tinggi, Inggris menempatkan Indonesia dalam kelompok red list.

“Mulai 19 Juli 2021 pukul 04.00 (waktu setempat) atau 10.00 WIB, Indonesia masuk dalam kelompok red list. Untuk menjadi perhatian, bahwa hanya warga negara Inggris dan Irlandia serta mereka yang telah mendapatkan izin tinggal yang dapat masuk berkunjung ke Inggris,” demikian pernyataan dari KBRI London, Kamis (19/7/2021).

Adapun ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
a.   Sebelum berkunjung:
Menunjukkan hasil tes covid-19 (PCR) negatif yang diambil tiga hari sebelum keberangkatan (tes wajib dilakukan meskipun telah mendapatkan vaksin).

Melakukan pemesanan dan membayar 2 kali tes covid-19 (PCR) pada hari kedua dan kedelapan pada masa karantina.

Melengkapi passenger locator form (tersedia di website gov.uk)

Bagi pelanggaran ketentuan bukti hasil tes covid-19 (PCR) negatif akan menerima denda 500 poundsterling atau sekitar Rp10 juta.

b.   Setelah kedatangan:

Karantina berbayar selama 10 hari di hotel yang ditentukan Pemerintah

Melakukan 2 kali tes covid-19 (PCR) pada hari kedua dan kedelapan pada masa karantina.

Pemerintah Inggris juga memberikan peringatan. Bagi mereka yang memberikan informasi palsu mengenai keberadaan individu dalam 10 hari terakhir sebelum ketibaan akan didenda hingga 10.000 poundsterling atau sekitar Rp200 juta atau penjara hingga 10 tahun.

Pelanggaran ketentuan karantina akan didenda hingga 10.000 poundsterling.

Mengingat aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintahan Ratu Elizabeth ini, KBRI London mengimbau kepada semua WNI untuk menunda perjalanan non-essential ke Inggris.

“Bagi WNI yang telah mendapatkan izin tinggal, diimbau untuk memenuhi semua kewajiban sebelum dan saat kedatangan dan mematuhi aturan setempat yang berlaku,” imbau pihak KBRI.

Imbauan juga diharapkan bisa diperhatikan oleh pelajar atau mahasiswa Indonesia. Pada prinsipnya mereka dapat diizinkan masuk mengingat dianggap sebagai resident dan memiliki izin tinggal serta terdaftar pada institusi pendidikan di Inggris. Pelajar atau mahasiswa yang masuk Inggris tetap wajib melakukan karantina berbayar di hotel yang ditentukan oleh Pemerintah.

Setiap WNI bisa menghubungi KBRI London untuk memberikan layanan dan perlindungan kepada WNI. Adapun kontak KBRI bisa ditempuh di hotline kekonsuleran: +44 7425648007 dan +44 7795105477, hotline Covid-19: +44 7471495059 dan +44 7881221235 serta layanan informasi dan publik: https://kemlu.go.id/london; @indonesiainlondon (Instagram dan Facebook) dan @KBRILondon (Twitter).

Sumber; AT network

Pos terkait