Ini 16 Jalur Tikus akan Didirikan Pos Polisi, Nekad Mudik…Putar Balik!

Jakarta, Gempita.co – Mengantisipasi warga yang nekat melakukan perjalanan mudik, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mendirikan pos pantau di jalur-jalur tikus.

Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Nanti menjelang tanggal 6 (Mei) akan kita maping dan akan kita dirikan pos-pos pengamanan di titik-titik itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yoga kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Dia menyatakan, sejauh ini ada sekitar 16 titik jalur tikus di wilayah Jakarta dan daerah penyangga. Namun, jumlah itu bisa akan bertambah berdasarkan survei dan pemetaan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Misalnya kayak Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang, kemudian Cibarusa yang ke arah Cianjur, kemudian ruas ruas jalur lain yang menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten,” tuturnya.

Sambodo mengatakan, penyekatan di jalur tikus itu tidak hanya menyasar kendaraan roda empat saja tetapi juga terhadap kendaraan roda dua.”Kepada pengendara-pengendara pemudik roda dua yang diduga juga nanti akan banyak juga yang melaksanakan mudik menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Selain di jalur tikus, Ditlantas Polda Metro juga telah menyiapkan delapan titik penyekatan di jalan tol, jalan arteri, hingga terminal bus.

Rinciannya, jalan tol arah Cikampek, jalan tol arah Merak, Harapan Indah Bekasi Kota, Jati Uwung Tangerang Kota, Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, serta Terminal Kalideres

Pemerintah diketahui telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021 dengan alasan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Terkait kebijakan ini, Sambodo sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan memutarbalikan kendaraan yang nekat melakukan mudik di tanggal tersebut.”Sanksinya akan kita putar balikan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin,” ujarnya seperti dilansir CNN Indonesia.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali