Ini Alasan BPOM Hentikan Peredaran “Obat Dewa” Lianhua Qingwen

Jakarta, Gempita.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan rekomendasi peredaran obat covid-19 dari Tiongkok, Linhua Qingwen Capsules karena lebih besar risiko ketimbang manfaatnya.

Obat ini sempat memperoleh persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi BPOM pada 2020 melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport
  1. Obat ini dipercaya manjur mempercepat penyembuhan Covid-19, obat ini sempat dijuluki sebagai ‘obat dewa’.

Hal ini dikarenakan terdapat kandungan bahan ephedra dalam obat China Lianhua Qingwen Capsules Donasi. Bahan tersebut dilarang penggunaannya.

Menurut pakar Farmakologi & Clinical Research Supporting Unit dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dr Nafrialdi, PhD, SpPD, ephedra adalah obat golongan simpatomimetik, yang punya efek terhadap sistem kardiovaskular.

“Efek samping ephedra bisa meningkatkan tekanan darah dan mempercepat denyut jantung,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).

Ia menjelaskan, bahwa di masa lalu ephedrine pernah digunakan untuk mengobati batuk dan pilek, karena dapat mengeringkan pilek.

“Tapi obat ini juga bisa dimodifikasi menjadi golongan ectasy, sehingga dilarang penggunaannya,” jelas dr. Nafrialdi.

Ia mengatakan, efektivitas obat China Lianhua Qingwen sebagai pereda demam dan batuk, sebenarnya sulit dipastikan. Apalagi, pasien Covid-19 umumnya mendapat banyak obat sekaligus.

Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr. Inggrid Tania, ephedra adalah nama tanaman obat dengan nama ilmiah ephedra sinica, yang tumbuh di China dan Rusia.

Dikatakan Inggrid, Ephedra sinica mengeluarkan senyawa yang bernama efedrina atau efedrin.

Efedrin pernah dipakai dalam dunia medis modern, sedangkan dalam dunia pengobatan tradisional China yang dipakai adalah ephedra sinica.

Sebelumnya, di Indonesia telah ada produk obat tradisional dengan merek Lianhua Qingwen Capsules, yang telah terdaftar di Badan POM.

Indikasi produk Lianhua Qingwen Capsules yang disetujui oleh Badan POM ini membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk. Obat ini bisa digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter.

Kemudian tahun 2020 lalu, BNPB menyetujui dan menerbitkan obat China Lianghua Qingwen Donasi (LQC Donasi) atas rekomendasi Badan POM melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali