JAKARTA, Gempita.co- Tindakan tegas diambil Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dengan mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara waktu.
Selanjutnya, Aspidum Kejati Jabar itu ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional.
Pemeriksaan terhadap Aspidum Kejati Jabar itu merupakan hasil eksaminasi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap kasus seorang istri bernama Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, jaksa penuntut umum menuntut Valencya satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk hingga membuat psikis korban terganggu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut.
“Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Leonard dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (16/11/2021).
Adapun pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejati Jawa Barat, Kejari Karawang, serta jaksa penuntut umum.
Dari hasil eksaminasi khusus itu, ditemukan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Berbagai sumber