Ini Alasan Kemendikbud Ristek Tak Umumkan 23 Kampus Swasta yang Ditutup!

Gempita.co – Sering melakukan berbagai pelanggaran berat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbud Ristek)  mengumumkan 23 kampus swasta ditutup.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari praktik jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak atau tanpa proses belajar mengajar. Ada juga yang manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pelanggaran berat inilah yang menjadi alasan kami mencabut izin operasional mereka,” ungkap Prof. Nizam, Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek sebagaimana dilansir dari Kompas.

Diketahui, 23 kampus yang ditutup ini merupakan hasil dari 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

Kemendikbud tidak akan mengungkap 23 nama kampus yang ditutup demi menjaga nama baik alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.

Kementerian memastikan nasib mahasiswa dari kampus yang ditutup tersebut. “Mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, akan difasilitasi untuk pindah, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru,” jelas Prof. Nizam.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali