Ini Alasan Kenapa Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok

Pita cukai rokok harga
ilustrasi

Jakarta, Gempita.co  Pemerintah masih terus melakukan penyusunan rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2021 dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah masih terus melakukan penyusunan rencana kenaikan cukai rokok pada tahun 2021 dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami akan terus formulasikan kebijakan berdasarkan lima area yang mempertimbangkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ketika menyampaikan realisasi APBN edisi November 2020 secara virtual di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Menurut Sri Mulyani, lima hal yang dianggap kekurangan tersebut mengurangi prevalensi angka merokok pada anak-anak dan perempuan, perlindungan, dan mendukung petani tembakau.

Kemudian, mendukung para pekerja pabrik rokok khususnya yang produksinya masih menggunakan tangan, rokok ilegal dan terakhir terkait penerimaan negara.

“Kami masih akan terus formulasikan ini dan kami akan sampaikan pengumuman kalau sudah difinalkan keseluruhan aspek terutama di mana saat kita sedang menghadapi COVID-19,” imbuh Sri Mulyani.

Sementara itu, kata dia, pendapatan di sektor cukai merupakan salah satu indikator yang tumbuh positif dalam realisasi APBN hingga Oktober 2020, di tengah sejumlah indikator yang mengalami kontraksi akibat pandemi COVID.

Dalam pemaparan APBN Kita hingga Oktober 2020 realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 134,92 triliun atau tumbuh 10,23 persen dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp 122,40 triliun.

Adapun target cukai dalam APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020 mencapai Rp 172,20 triliun.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali