Ini Alasan LBHM Tolak Eksekusi Mati di Tengah Pandemi Covid-19

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memprotes keras adanya eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Merangin Jambi di tengah pandemi Covid-19.

Pasalnya Direktur LBHM, M Afif Qoyim mengatakan keputusan itu bertabrakan dengan prinsip perlindungan dan mengalihkan prioritas aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Selama pandemi, banyak terdakwa dan terpidana kesulitan untuk mendapatkan pendampingan hukum. Minimnya fasilitas telekomunikasi membuat banyak persidangan dilakukan seadanya. Masih banyak juga penjara yang mengalami overkapasitas dan terus menerima tahanan baru,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/7).

Qoyim menambahkan, kondisi ini seharusnya mendorong Kejaksaan Agung bersama Presiden untuk serius memperbaiki pemenuhan akses terhadap keadilan, bukan mengambil langkah problematis untuk mengeksekusi mati seseorang.

“Proses eksekusi mati itu membutuhkan biaya yang cukup banyak, setidaknya negara harus menggelontorkan anggaran sebesar 200 juta untuk satu narapidana. Hal itu menjadi sia-sia, mengingat anggaran tersebut bisa dialihkan untuk penanganan pandemi covid19,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Merangin di Jambi akan mengupayakan eksekusi mati terhadap Syofian, Harun dan Sargawi sebagai terpidana mati kasus pembunuhan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali